News

Teror Pimpinan KPK, Ingatkan Antasari Pada Kasusnya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Teror yang ditujukan ke kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif dipastikan terkait dengan kasus yang ditanganinya. Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang juga pernah diteror hingga dipenjarakan saat menduduki jabatan tersebut.

“Saya pikir dengan memenjarakan saya, selesai. Rupanya masih ada juga ya, mudah-mudahan selamatlah. Kita berdoa mudah-mudahan selamat. Jangan takut, jalan terus. Itu aja,” kata Antasari di Istana Presiden, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Antasari dipenjara karena dituduh menjadi otak pembunuhan Dirut Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, KPK yang dia pimpin saat itu sedang menangani kasus dugaan korupsi di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat kejaksaan. Kasus itu menyeret Aulia Pohan selaku besan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Aulia Pohan divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan Mahkamah Agung meringankan hukuman mantan deputi gubernur BI itu menjadi tiga tahun.

Antasari sendiri divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Februari 2010. Dia dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.

Putusan banding 17 Juni 2010 menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Pada 21 September 2010 kedua kasasi itu ditolak, hukuman Antasari tetap 18 tahun penjara.

Grasi Antasari Azhar dikabulkan Presiden Joko Widodo. Mantan Ketua KPK itu pun bisa menghirup udara bebas pada 2017.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close