Kisah

Tindakan Hukum Bagi Pelaku Hoax Bom di Penerbangan

Jakarta (MI) – Pihak berwenang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom, karena informasi tersebut bukan bahan untuk bercanda melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan. Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

“Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” tegas Menteri Budi. Menurutnya, peristiwa hoax bom mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dan telah mengganggu jadwal penerbangan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 437 ayat (1) disebutkan bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Terkait hal tersebut, Budi telah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bekerja sama dengan Polri dalam menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

Dia mengemukakan, tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku candaan bom akan memberikan efek jera. “Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,” tegasnya.

Terkait pernyataan Menhub tentang langkah hukum atas pemberi informasi palsu terkait bom, pada Senin (28/5/2018) terdapat informasi dugaan adanya bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta. Hoax bom tersebut disebarkan oleh seorang penumpang pesawat, yang langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Nanang Purnomo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pukul 18.30 WIB. Penumpang pesawat bernama Frantinus mengaku bercanda dan mengatakan membawa bom di bagasi kabin pesawat.

Candaan Frantinus sempat menimbulkan kepanikan di kabin penumpang, sehingga mereka berusaha keluar dari pesawat melalui pintu darurat. Akibatnya, delapan penumpang mengalami luka-luka karena terjatuh.

Setelah pesawat diperiksa dan tidak ditemukan hal yang mencurigakan, pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura Pontianak itu diperiksa polisi dan menjalani proses hukum.

Pelaku terancam pidana penjara akibat candaan soal bom, sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 437 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (WR)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close