News
UMP DKI 2018 Sudah Cukup

Jakarta (MI) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.645.035,- oleh Pemerintah DKI pada 1 November 2017 yang lalu, menuai protes dan berujung pada serangkaian aksi demonstrasi.
Hari ini, Jumat (10/11/2017), massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan berencana melanjutkan aksi ke Istana Negara. Tuntutan buruh kali ini adalah: pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan; revisi UMP DKI menjadi Rp3.917.000,-; dan turunkan harga listrik serta kebutuhan pokok.
Menanggapi aksi demonstrasi buruh tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyatakan banyak buruh yang puas dengan penetapan UMP 2018 dan menilai UMP tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
“Banyak yang datang kepada kami walaupun mereka merasa perjuangan dari teman-temannya (yang memprotes UMP) ini masih terus berlanjut, mereka bilang sudah cukup,” ujar Sandi di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Menurut Sandi, UMP sejatinya sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan peraturan pengupahan yang berlaku, di mana instrumen inflasi dan pertumbuhan perekonomian suatu daerah saat itu menjadi acuan bagi penetapan UMP di tahun selanjutnya.
Sandi mengatakan hal yang harus dilakukan kemudian adalah bagaimana menurunkan angka biaya hidup melalui kompensasi, seperti subsidi pangan dan transportasi gratis bagi buruh yang mendapatkan gaji senilai dengan UMP.
“Kami merasa cukup dan kami ingin tahu lebih banyak bagaimana penurunan biaya hidup yang dijanjikan PT Transjakarta dan PD Pasar Jaya. Jadi, ini yang sedang kami highlight,” pungkas Sandi.
Protes buruh di DKI Jakarta yang melibatkan elemen buruh dari berbagai daerah ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Pasalnya UMP DKI Jakarta akan menjadi barometer batas atas bagi Provinsi lainya. Dengan demikian penetapan UMP DKI Jakarta berpengaruh besar bagi kepentingan buruh di daerah lainya. (SA)