News
Ini Sebutan yang Benar untuk Aceh

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aceh merupakan salah satu daerah yang diberikan keistimewaan oleh Pemerintah Indonesia pada 7 Desember 1959 dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Sejak itulah masyarakat menyebut wilayah itu dengan Daerah Istimewa Aceh.
Tetapi benarkah Aceh masih disebut daerah istimewa?
Ternyata pemberian nama ‘daerah istimewa’ tidak membuat masyarakat Aceh senang sebab pada praktiknya pemerintah pusat tidak melaksanakan keistimewaan yang diamanatkan Keputusan Perdana Menteri tersebut.
Keistimewaan itu berupa melaksanakan ajaran agama khususnya Islam, menjalankan adat dan pendidikan Aceh.
Ketidaksenangan tersebut semakin tahun terus bertambah hingga terbentuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang memulai perlawanannya kepada Pemerintah Indonesia pada 4 Desember 1976.
Perlawanan semakin keras karena dilakukan dengan mengangkat senjata hingga akhirnya digelarlah operasi militer di Aceh antara akhir 1980-an hingga akhir 1998 dengan nama Operasi Jaring Merah.
Usai era Pemerintah Soeharto tumbang dimulailah berbagai upaya perundingan untuk menghentikan konflik. Peraturan tentang daerah istimewa Aceh pun diperbaiki dan diperluas dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 untuk mengakomodir keinginan masyarakat setempat menjalankan pemerintahan sesuai keinginannya.
Pemerintah Indonesia pun membuat “panggilan” menyenangkan untuk masyarakat Aceh terutama GAM dengan menyebut provinsi paling barat Indonesia itu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) atau negerinya orang Aceh.
Namun nama daerah itu diubah lagi oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2009 atau lima tahun setelah Aceh dihantam tsunami besar 2004. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2009 nama wilayah itu dikembalikan lagi menjadi Aceh. Sedang operasional pemerintahan diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Kini nama daerah itu adalah Pemerintah Aceh, tidak perlu ditambah kata “provinsi” karena masih menyandang status daerah istimewa.
(Nefan Kristiono)