HeadlineNews
Waduh, DKI Jakarta Jadi Provinsi Terbanyak yang Pekerjakan Terpidana Korupsi
Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa dalam siaran persnya menyatakan PNS yang telah terbukti korupsi itu tersebar di pemerintah kabupaten, kota, provinsi dan kementerian maupun lembaga negara.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah segera memberhentikan dengan tidak hormat 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menyatakan hal tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat PNS karena kasus korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa, ASN yang telah terbukti korupsi itu tersebar di pemerintah kabupaten, kota, provinsi dan kementerian maupun lembaga negara.
Mereka yang berasal dari pemerintah kabupaten maupun kota sebanyak 1.917 orang, 342 PNS saat ini masih bekerja pemerintah provinsi dan 98 pegawai lainnya di kementerian maupun lembaga negara pusat.
Sesuai dengan data BKN yang dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet 13 September 2018, Pemerintah DKI Jakarta merupakan pemerintah provinsi yang paling banyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni berjumlah 52 orang.
Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berada pada posisi berikutnya karena masih mempekerjakan 33 pegawai yang masih berstatus terpidana tindak pidana korupsi. Di posisi ketiga ditempati Pemerintah Provinsi Lampung dengan 26 pegawai yang terbukti korupsi.
Di tingkat pusat Kementerian Perhubungan menjadi instasi pemerintah yang paling banyak mempekerjakan pegawai terpidana korupsi. Jumlahnya 16 orang. Selanjutnya Kementerian Agama dengan 14 orang serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang masing-masing mempekerjakan sembilan orang narapidana korupsi.(Kris)