News
Waduh, Ketua MPR Zulkifli Hasan Tidak Patuhi Ini

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semakin tinggi jabatan di negeri ini semakin rendah kepatuhannya kepada peraturan seperti kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak diindahkan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk ketuanya, Zulkifli Hasan.
“Kan ada dua (pimpinan MPR) EE Mangindaan sama Zulkifli Hasan, tinggal dicek saja yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan, satunya yang belum ya itu. Kan hanya ada dua ketua sama wakilnya,” ujar Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Ariawan di gedung KPK, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
Sedangkan anggotanya hanya 50 persen yang sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Hal yang sama juga terjadi di DPR RI. Dari dari 536 wajib lapor hanya 21,42 persen yang melakukannya.
Menurut Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sistem pelaporan saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Kondisi itu berbanding terbalik saat masih dilakukan manual. Saat itu sudah mencapai sekitar 98 persen.
Anggota DPD dari 80 wajib lapor terdapat 57,5 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Terakhir, DPRD dari 15.229 wajib lapor sebesar 28,77 persen yang telah melaporkan kekayaannya.
KPK menginformasikan saat ini ada 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen saat masih manual. Hal itu membuat bingung KPK karena setelah mempermudah cara melaporkan justru tingkat kepatuhannya turun.