News
Wajib Tahu, Ini Perjalanan Uang Rupiah dari Masa ke Masa

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari ini merupakan Hari Oeang yang ke-72. Mengulik sejarah Oeang sebelum adanya Rupiah, tepat pada 1 Oktober 1945 pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.
Namun pada sejarah uang di Indonesia mengalami hiper inflasi yang menyebabkan nilai tukarnya menurun sangat drastis. Yang paling rendah adalah mata uang jepang karena persedarannya saat itu paling banyak.
Pada 2 Oktober 1945, Pemerintah Republik Indonesia mengebut produksi mata uang sendiri yang dinamakan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Langkah bersejarah pemerintah mengeluarkan Oeang Republik Indonesia dilakukan saat kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil. Saat itu, Ibu Kota RI tengah dipindah ke Yogyakarta karena Jakarta yang tidak kondusif lagi.
Penduduk Indonesia mendapat pengumuman tentang Oeang Republik Indonesia dari pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta yang disiarkan melalui RRI Yogyakarta pada 29 Oktober 1946. Pidato yang berlangsung sekitar pukul 20.00 menegaskan bahwa ORI mulai berlaku pukul 00.00 tengah malam atau beberapa jam setelah pidatonya.
Uang Jepang dan uang De Javasche Bank yang saat itu beredar sebagai uang yang sah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat itu, ORI emisi 1 terbit dalam delapan seri uang kertas yaitu satu sen, lima sen, sepuluh sen, setengah rupiah, satu rupiah, lima rupiah, sepuluh rupiah dan seratus rupiah.
ORI ini juga punya sisi depan dan belakang yang bergambar ciri khas Indonesia, yaitu keris yang terhunus dan teks Undang-Undang Dasar 1945. Pada tiap lembar yang beredar, ORI ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang menjabat dalam kurun waktu 26 September 1945–14 November 1945, A. A. Maramis.
Nah, perjalanan uang Indonesia tidak sampai disana, pada 27 Desember 1949, Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda. Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal
Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank yaitu Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia di mana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.
Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran. Terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.
Di tahun 1952 hingga 1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah. Ini menandai periode baru dalam sejarah Rupiah di mana penerbitan dan peredaran uang kertas Rupiah kini menjadi tugas Bank Indonesia. Sedangkan uang koin masih ditangani oleh Pemerintah secara terpisah.
Barulah pada masa Orde Baru, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mencetak dan menerbitkan uang, baik dalam bentuk koin ataupun kertas, serta mengatur peredarannya.
Uang inilah yang terus berkembang menjadi alat pembayaran yang diterima hingga kini. Asal nama Rupiah sendiri berasal dari rupee (India) dan rupia (Mongolia) yang berarti perak.
Pada Desember 2016 Bank Indonesia mengeluarkan 11 uang rupiah dengan gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru ini dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Uang rupiah baru yang diluncurkan tersebut terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.
Uang rupiah kertas yang diterbitkan terdiri atas nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedangkan uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Uang rupiah tahun emisi 2016 ini memiliki desain yang simpel dengan perpaduan warna yang yang lebih terang dari cetakan sebelumnya. Pecahan yang baru ini juga memiliki tingkat keamanan yang terbilang cukup tinggi di dunia karena sudah menerapkan 3 level pengamanan. Uang kertas Rupiah yang diterbitkan BI ini diklaim menjadi salah satu mata uang yang memiliki tingkat pengamanan tertinggi di dunia. (Tiar Munardo)