News
Waspada Uang Mainan Berbentuk Uang Asli, Pengedar Bisa Dipidana

Jakarta (MI) – Munculnya uang palsu kembali meresahkan masyarakat. Di sejumlah daerah ditemukan uang mainan yang berbentuk uang asli. Uang tersebut dapat disalahgunakan jika masyarakat tidak memahami perbedaannya.
“Sebenarnya memproduksi dan mengedarkan uang mainan ini tidak boleh karena meniru uang aslinya. Apalagi rupiah adalah salah satu lambang kedaulatan Indonesia, tidak boleh dijadikan mainan,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, Kamis (29/6).
Meskipun belum ada peraturan khusus dari BI mengenai peredaran uang mainan, BI akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), sehingga pelaku yang mengedarkan uang mainan ini akan ditindak tegas.
“Ini akan dikenakan sanksi hukum karena mengarah ke pemalsuan uang,” kata Arbonas.
Kasus ini mengarah ke pemalsuan uang, sehingga sanksi hukum kepada pengedar uang mainan ini akan sama dengan pemalsuan uang. Masyarakat diimbau lebih waspada dalam menerima uang dalam bentuk fisik.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa uang mainan berbentuk mirip uang asli beredar di Jakarta, Tasikmalaya-Jawa Barat dan Medan-Sumatera Utara. Sejumlah pedagang pun telah tertipu sehingga mereka merugi. Uang mainan ini dicetak dengan pecahan 100.000, 50.000, 20.000, 10.000, dan 5.000, desain terbaru. Ukurannya sama persis dengan uang aslinya, dan cetakannya sangat baik, tidak berbeda dengan terbitan Bank Indonesia.
Uang mainan ini beredar di sekitar anak-anak. Bedanya, ada tulisan “uang mainan” di tengah kertas, namun dicetak air, samar. Tulisan Bank Indonesia juga diganti dengan “Bank Mainan Kita”. Sayangnya perbedaab tersebut tidak telalu mencolok. (RSD/TGM)