Hukum
Wiranto Apresiasi Kinerja BNN Yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Narkoba

Dengan cara pendekatan yang seimbang antara pengurangan pasokan dan membongkar jaringan produsen, bandar atau pengedar, serta pengurangan permintaan dengan menambah fasilitas rehabilitasi pecandu narkotika dan edukasi terus menerus kepada masyarakat.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), telah ditemukan 644 zat baru bersifat psikoaktif. Di Indonesia, zat psikoaktif baru yang terindentifikasi berjumlah 64 zat. Namun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika baru diatur sebanyak 43 jenis.
“Untuk mengatasi dampak negatif terhadap massifnya zat-zat psikoaktif baru tersebut maka perlu dioptimalkan peran masyarakat melalui pemberdayaan keluarga-keluarga Indonesia, sebagai benteng pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Wiranto.
Menurut Menko Polhukam, masyarakat perlu mendapatkan pemberdayaan dengan memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan keterampilan agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan memilih penghidupan lain yang lebih baik.
“Beriring dengan upaya pencegahan, pemberantasan jaringan narkotika dan rehabilitasi pecandu perlu dilaksanakan secara sinergi untuk memutus jaringan bisnis narkotika,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, masuknya narkotika ke Indonesia dijadikan para Bandar untuk melumpuhkan kekuatan bangsa karena membuat generasi muda semakin hancur. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi penyebaran narkoba.
“Indonesia saat ini juga menjadi salah satu target pasar terbesar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan nasional maupun internasional. Hampir sebagian besar Bandar terus berupaya memasukan narkoba ke Indonesia,” kata Budi Waseso.
Untuk itu, BNN akan terus mengambil tindakan tegas untuk memberantas penjahat-penjahat narkotika. Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. (FC)