unique visitors counter
Politik

Yusril : Dikategorikan Lembaga Eksekutif, KPK Dapat Dikenai Hak Angket DPR

Jakarta (MI) – Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa KPK dapat dikenai hak angket oleh DPR. Pasalnya, KPK dapat dikategorikan sebagai lembaga eksekutif karena KPK melakukan sejumlah tugas yang seharusnya hanya dapat dilakukan lembaga eksekutif, seperti melakukan supervisi serta penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan. “KPK independen, tapi eksekutif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). Menurut pakar hukum Tata Negara itu, ada empat alasan yang dapat menjadi dasar Hak Angket KPK.

Pertama, pembentukan KPK berasal dari undang-undang yang dilahirkan DPR. Oleh sebab itu, DPR dapat mengawasi produk yang dihasilkannya, apakah UU KPK sudah dijalankan oleh KPK sendiri sesuai UU  atau tidak. Mengadakan angket, berarti DPR melakukan evaluasi.

Kedua, KPK dapat dikategorikan sebagai lembaga eksekutif. Itu karena KPK melakukan sejumlah tugas yang seharusnya hanya dapat dilakukan lembaga eksekutif, seperti melakukan supervisi serta penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan.

Ketiga,  KPK perlu diawasi karena memakai uang negara dalam melaksanakan kerjanya. Setiap lembaga yang memakai APBN wajib diawasi, karena KPK dibiayai APBN.

Keempat, menyinggung satu pasal di UUD 1945 terkait alasan DPR dapat mengajukan hak angket terhadap KPK, Yusril mengemukakan soal Pansus Angket Century dahulu. “Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan BI independen dan independensi diatur UU. DPR mengangkat angket Century, yang artinya sedikit-banyaknya mengangkut BI,” papar Yusril. (TGM)

 

Tags

Related Articles

Close