News
Yusril Ihza Mahendra Berencana Uji Materi Presidential Threshold Dalam UU Pemilu

Jakarta (MI) – Pasca putusan DPR tentang Undang-Undang Pemilu beberapa hari yang lalu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra segera lakukan uji materil ke MK, demikian disampaikan Yusril di Jakarta, Selasa (25/7). Menanggapi pertanyaan awak media terkait kapan rencana itu akan dilakukan, Yusril menjawab harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti telah ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara, sebab tanpa selesainya proses itu maka pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan.
“Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan,” jelasnya. Lebih lanjut Yusril menyampaikan akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. “Dan akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon,” Yusril menegaskan.
“Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti,” imbuhnya.
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. “Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subijanto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat,” jelasnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widodo. Jokowi diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo Subijanto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat akan sulit mecapai ambang batas suara 20 persen. PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain, papar Yusril.
Perlawanan terhadap presidential threshold ke MK ini adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. “Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini,” tegas Yusril.
Mahkamah Konstitusi diharapkan akan memutus segera permohonan uji materi sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan nantinya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan pada Pemilu 2019, demikian Yusril.(TGM)